Gue cari artikel tentang kebijakan menyalakan lampu depan disiang hari bagi kendaraan roda 2 yang berdasar pada UU No. 22 Tahun 2009 menemukan artikel yang ditulis di http://forum.b2w-jogja.web.id/ oleh wien bukan bermaksud buruk, saya sekedar ingin sharing dengan teman-teman tentang sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 yang saya rasa bermanfaat.
Filed under: Lain-lain | Ditandai: 2009, 22, undang | Tinggalkan sebuah Komentar »
